ATRBPN Kab. Semarang - Portal Sertifikasi Tanah dan Plotting Spasial

Web Development

Overview Portfolio

e-ATRBPN Kab. Semarang adalah aplikasi web untuk mendigitalkan proses sertifikasi tanah dan pengolahan pra-sertifikat (prasertel) di kantor ATR/BPN tingkat kabupaten. Sistem ini mengoordinasikan petugas internal dalam alur kerja bertahap, sekaligus menyediakan portal mandiri bagi masyarakat...

Halaman Utama

Halaman Utama

Description Portfolio

mandiri bagi masyarakat untuk mengajukan dan memantau permohonan sertifikat. Pemetaan persil tanah ditampilkan secara interaktif menggunakan OpenLayers dengan data GeoJSON dan NIB.

Modul utama:

  • Plotting Sertifikat dan Non-Plotting: pemohon mengajukan bidang tanah, lalu petugas melakukan validasi, plotting di peta, dan publikasi.

  • Prasertel: modul terbesar dengan alur administrasi, pengukuran, pemetaan, loket, hingga notaris/PPAT. Dilengkapi pembagian tugas BT secara round-robin, fitur klaim dan tolak, rekap per kelurahan, serta dasbor dan peta tersendiri.

  • Pengukuran dan Gambar Ukur (GU): pencatatan hasil ukur lapangan, alur GU (rutin, selesai, valid), pencetakan STP, parsing koordinat, dan ekstraksi koordinat GPS dari EXIF foto lapangan.

  • Portal Penduduk: autentikasi terpisah untuk pendaftaran dan login, pengajuan permohonan, melihat dokumen PDF, dan status pembayaran.

  • Notifikasi WhatsApp: pemberitahuan otomatis perubahan status kepada pemohon melalui Fonnte atau WAHA (dapat dipilih per lingkungan), lengkap dengan log pengiriman serta antarmuka admin untuk kirim ulang (satuan maupun massal). Discord digunakan sebagai peringatan internal jika pengiriman gagal.

Fitur pendukung: autentikasi multi-guard (admin, penduduk, mimin) dengan 15 level peran, dasbor (cekplot, tata ruang, KJSB, prasertel), ekspor/impor Excel untuk rekapitulasi, unggah foto survei dan berkas, pencarian lintas modul, pembuatan dokumen dan sertifikat PDF, serta pencatatan status pembayaran secara manual.

Pengguna: masyarakat pemohon, petugas ukur, petugas GU, petugas BT, notaris/PPAT, KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi), serta staf administrasi seperti analis berkas, loket, loket koordinator, dan pejabat ATR/BPN.

Tujuan: mempercepat proses sertifikasi dan pra-sertifikat, memberi pemohon visibilitas status secara mandiri, menyimpan rekam jejak spasial bidang tanah yang sudah dan belum bersertifikat, serta mengurangi keterlambatan informasi melalui notifikasi otomatis.